image
Fikri Muhammad
4 August 2022

Urgensi dan Tinjauan Praktik Ekonomi Sirkular di Ibu Kota Negara (IKN) Baru

UNPAGE Indonesia - Ibu Kota Negara Baru (IKN), Nusantara, diharapkan dapat menjadi kota berkelanjutan yang akan menggerakkan perekonomian Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang mewakili keragaman.

Perencanaan dan pengembangan IKN akan mengedepankan prinsip penghidupan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekologi alam, lingkungan binaan, dan sistem sosial. Dalam hal ini pengembangan IKN juga menggunakan konsep sirkular.

“Saat ini, kami mencoba membuat rencana implementasi, untuk memperjelas apa yang harus dilakukan pada fase 1 tahun 2022-2024 dengan menyusun 'Satu Peta Satu Rencana Satu Kebijakan'," kata Wicaksono Sarosa, Koordinator Tim Ahli Transisi IKN .

Wicaksono berharap melalui webinar “Menyongsong Ibu Kota Negara Sirkular” yang diselenggarakan pada 28 Juli 2022 dapat memberikan masukan yang konstruktif, visioner, inovatif, dan realistis bagi pengembangan IKN. Acara ini diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia/PII, Kementerian PPN/BAPPENAS, Sekretariat Low Carbon Development Indonesia/LCDI, dan didukung oleh UNDP dan PAGE Indonesia.

Mia Amalia, Direktur Pengembangan Wilayah BAPPENAS mengatakan, konsep melingkar diadopsi dengan merancang bangunan hijau dan menerapkan kota spons, menggabungkan ruang terbuka dinamis yang menyerap air hujan dan limpasan permukaan. Sekaligus menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat.

“Membangun kota melingkar ini berarti mempromosikan transisi dari ekonomi linier ke ekonomi melingkar di seluruh ruang kota. Dari transisi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi emisi, serta melindungi & memelihara keanekaragaman hayati. Mengingat IKN ke depan akan sangat dekat dengan kawasan hijau,” kata Mia.

Senada dengan itu, Danis Hidayat Sumadilaga, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai ekonomi sirkular merupakan instrumen penting untuk mengatasi krisis saat ini. Terutama yang berkaitan dengan iklim, keanekaragaman hayati, dan polusi. “Dengan menjaga sumber daya alam dalam lingkaran yang lebih panjang. Tentu kita akan menghindari emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Ekonomi sirkular memang memiliki definisi yang beragam. Menurut Medrilzam, Direktur Lingkungan Hidup BAPPENAS, ekonomi sirkular adalah bagaimana sistem ekonomi menghasilkan berbagai produk, yang dihasilkan oleh sistem ekonomi yang dipertahankan selama mungkin dalam siklus produksi dan konsumsi. Sehingga mengurangi sumber daya alam untuk produksi dan limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Medrilzam menyoroti bahwa banyak pendekatan di kota saat ini tidak melingkar. “Kalau kita lihat datanya, kota ini menyerap 75% sumber daya alam. Faktanya, 50% sampah global dihasilkan oleh kota. 80% emisi global juga sebagian besar dihasilkan dari kegiatan ekonomi di kota-kota. Harapannya, dengan menerapkan dua prinsip besar, efisiensi sumber daya dan meminimalkan sampah dari sistem perkotaan, dapat dikembangkan kota sirkular,” ujarnya.

Kota melingkar melalui IKN merupakan momentum besar, namun harus dibarengi dengan perencanaan yang matang. Apalagi mengingat Kalimantan dengan karakteristiknya sebagai paru-paru dunia dan spesies endemiknya. Medrilzam mengatakan ada tiga aspek utama sirkularitas terkait IKN. “Yang pertama adalah aspek bangunan, mobilitas, dan infrastruktur pendukung (energi, sampah, dll),” ujarnya.

Penting untuk memperhatikan rantai pasokan untuk menerapkan ekonomi sirkular secara komprehensif dan holistik. “Khusus untuk IKN yang masih dalam tahap awal pendirian,” kata Lucia Karina, Ketua Komite Komunikasi, Media, dan Penghargaan PII.

Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan terkait rantai pasok antara lain bagaimana IKN memanfaatkan sumber daya alam vegetatif di Kalimantan Timur, pemanfaatan sumber daya energi, infrastruktur sampah yang terhubung dengan rantai pasok, pemanfaatan teknologi digital, moda transportasi listrik, dan rantai pasok yang berkelanjutan di keuangan.

Selain hal di atas, green building di IKN. Bukan hanya operasi karbon yang penting, tetapi juga penghematan atau pengurangan emisi selama operasi. “Apa yang tidak pernah kami hitung adalah karbon yang terkandung. Dimana jumlahnya sangat besar," kata Prasetyo Adi, Wakil Direktur Green Building Council Indonesia (GBCI).

Mengenai moda transportasi yang ideal di IKN, kita bisa melihatnya dari kondisi geospasial di kawasan inti pemerintah pusat, dengan radius rata-rata kurang dari 5 km. Jadi, strategi mobilitas IKN dapat dicapai dengan 5 cara.

Walkable (tidak mengutamakan angkutan bermotor), pembangunan berorientasi transit, kota terpadu yang kompak, elektrifikasi angkutan umum, dan angkutan yang terintegrasi dengan tata guna lahan.

Pembagian ruang jalan harus mengutamakan pejalan kaki dan diikuti oleh jalur sepeda.

“Hal ini belum kita lihat pada desain IKN yang telah dirancang sebelumnya. Kemarin, saya mencoba melihat struktur penampang jalan yang dirancang. 50% masih digunakan untuk kendaraan pribadi di beberapa jalan kolektor, sekitar 43%," kata Faela Sufa, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation & Development Policy (ITDP).

“Saran kami, perencanaannya harus menerapkan transit plaza. dimana pejalan kaki serta angkutan umum dapat menjadi moda utama perjalanan. Tak kalah pentingnya adalah penyediaan jaringan angkutan umum sejak awal. Hal ini untuk mendorong pengembangan kota-kota yang berorientasi transit. Jika ini tidak dilakukan, generasi pertama warga IKN akan membeli kendaraan pribadi,” lanjutnya.

Keunikan dari ekonomi sirkular adalah ruang terbuka yang multifungsi. Jika dikaitkan dengan limbah cair domestik, kawasan terbuka hijau dapat digunakan sebagai area pengolahan air limbah domestik.

“Kalau melihat desain zona, zona hijau IKN sampai 70%. Kita bisa memanfaatkannya sebagai pengolahan air limbah domestik. Sehingga tidak kembali ke lingkungan dengan dampak negatif. Sekaligus menyeimbangkan jumlah unsur hara. dibutuhkan oleh tanah dan tanaman. Misalnya unsur hara berupa nitrogen, karbon, dan kalium yang kita peroleh dari limbah domestik,” ujar Emenda Sembiring, Akademisi Limbah ITB.

Penerapan prinsip ekonomi sirkular di perkotaan Indonesia juga sudah mulai direncanakan di IKN. Penerapan ekonomi sirkular dalam IKN telah diamanatkan dalam peraturan/UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, khususnya pada Pasal 18 Ayat 3 yang menyatakan perlunya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penerapan pengelolaan sampah dan sampah dengan prinsip dari ekonomi sirkular.