
Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Propinsi Jawa Barat
Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) merupakan bentuk perencanaan turunan
kegiatan perencanaan pembangunan rendah karbon di tingkat nasional dengan memperhatikan
potensi daerah masing-masing. Dasar hukum utama bagi Pemerintah Provinsi untuk merumuskan
dokumen ini adalah Peraturan Presiden no. 61/2011 tentang RAN-GRK yang menjabarkan target
Penurunan emisi GRK nasional pada tahun 2020 dapat dicapai dengan kontribusi dari pemerintah
daerah.
RPRKD memuat program-program pembangunan daerah yang terkait langsung maupun tidak langsung
terhadap upaya penurunan emisi GRK yang bersifat multisektoral dengan memperhatikan
karakteristik, potensi, dan kewenangan daerah, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan
daerah. Kegiatan penurunan emisi GRK dilakukan atau difasilitasi oleh pemerintah
menggunakan judul program dan kegiatan sesuai dengan RPJMN, RPJMD, dan RKPD.
Di sisi lain, Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi percontohan dalam pengarusutamaan
pembangunan rendah karbon di Indonesia. Komitmen tersebut telah dimulai sejak tahun 2011 melalui
pembentukan Tim Koordinasi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim yang kemudian diperkuat oleh
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengaturan Hukum Lingkungan. Selain itu, provinsi juga telah menyiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD). Perubahan Iklim dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan pembangunan dan penataan ruang dan memperhatikan karakteristik, potensi, dan kewenangan daerah. RAD ini adalah fondasinya pengurangan emisi gas rumah kaca multisektor di Provinsi Jawa Barat. Sementara dengan RPJMN 2020-2024 mengutamakan pembangunan rendah karbon dimana model dinamis sistem menjadi alat utama untuk mengembangkan rencana, sehingga untuk menekankan kontribusi Provinsi Jawa
Barat dalam mendukung pembangunan rendah karbon di tingkat nasional, perlu dipersiapkan
Rencana Pembangunan Daerah Rendah Karbon (RPRKD) di Provinsi Jawa Barat.